Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian
Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura
Unit produksi barang ekspor
Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah
4. Perusahaan logistik dan transportasi, seperti
Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah
Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang
Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos
Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirim surat usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (2/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies saat rapat kerja dengan Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference pada Kamis (2/4/2020) siang.
Baca Juga: Jadi Provinsi Pertama yang Terapkan PSBB, Apa yang Akan Terjadi pada Jakarta?
“Langkah ke depan kami melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020,"
"Jadi, hari ini kami akan mengirimkan surat pak Wapres, kepada Menteri Kesehatan,” kata Anies seperti dikutip dari WARTAKOTAlive.com.
“Kami meminta kepada Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” lanjut Anies.
Baca Juga: Sepakat dengan Pemerintah, Yuni Shara Imbau Masyarakat Gunakan Masker Kain Saat Berada di Luar Rumah
Menurut Anies, PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengatur berbagai ketentuan.
Di antaranya kebijakan PSBB dapat dilaksanakan bila Menteri Kesehatan mengeluarkan surat keputusannya mengenai wabah corona.
Adapun pihak yang dapat mengusulkan PSBB kepada Menkes adalah kepala daerah setingkat Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |