"Ada di Undang-undang no 5 tahun 1997 kalau menyimpan mendistribusikan psikotropika mah golongan 1 mau sampai golongan 4 nah itu bisa pidana," ucap Ronaldo
"Nah yang penguasaan barangnya itu ada ancaman pidananya. Jadi akan berbeda kalau misalnya dia cek urin positif narkotika itu dia bisa dipidana," paparnya.
Diketahui sebelumnya, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika.
Sementara, hasil tes urine Vanessa Angel negatif narkotika sedangkan suaminya sebaliknya.
Namun keduanya resmi dibebaskan polisi pada Selasa (17/3/2020) malam karena masih menunggu hasil tes darah dan rambut dari BNN Lido.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta Nindya A |