Laporan Wartawan Grid.ID, Widy Hastuti Chasanah
Grid.ID – Presenter Robby Purba beri tanggapan soal oknum yang menjual alat rapid tes corona secara online.
Seperti diketahui alat rapid tes tersebut kini tengah banyak dicari oleh orang untuk mendeteksi adanya virus corona di dalam tubuh.
Namun alat tes yang kini banyak dicari tersebut, rupanya merupakan barang ilegal.
Dilansir dari Kompas.com, alasan alat rapid tes yang dijual secara online tersebut masuk dalam kategori ilegal karena belum memiliki izin registrasi untuk diedarkan di Indonesia.
Baca Juga: Masker Lokal Dianggap Tidak Fashionable, Barbie Kumalasari Pilih Beli Masker di Vietnam!
Hal itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto pada (23/03/2020).
"Alat rapid tes belum ada izin registrasi untuk edar di Indonesia, jadi kalau ada yang jualan, itu barang gelap," kata Yuri.
Menurut yuri orang yang ikut membeli barang gelap tersebut juga dapat dikenakan sanksi karena telah membeli barang ilegal.
Mengetahui hal itu, Robby Purba pun ikut menanggapi fenomena yang tengah terjadi di masyarakat tersebut.
Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagramnya @robbypurba pada (08/04/2020).
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |