Total keseluruhan nilai sembako yang diterima tiap warga selama tiga bulan adalah Rp 1,8 juta.
Sementara untuk warga di luar wilayah Jabodetabek, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Jumlah penerima BLT ini diperkirakan mencapai 9 juta orang.
Baca Juga: Dirasa Terlalu Memihak Tiongkok Selama Pandemi Covid-19, Trump Kesal dan Akan Memotong Pendanaan WHO
Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diteken Menkes Terawan pada Senin (06/04/2020) malam.
"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com.
Baca Juga: Warteg di Bandung Sediakan Makan Siang Gratis Pengemudi Ojek Online yang Terdampak Covid-19
Surat persetujuan yang dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya akan otomatis berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu Selasa.
Hal ini berarti DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |