Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Mendengar keluhan masyarakat miskin terdampak virus corona atau covid-19, pemerintah pun berencana akan memberikan bantuan sosial berupa paket sembako.
Bantuan ini ditargetkan untuk warga di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi bagi warga yang ekonominya terdampak oleh penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Nantinya, sebanyak 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga di DKI Jakarta akan menerima bantuan sembako ini selama tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.
"Anggaran yang dialokasikan 2,2 triliun," kata Jokowi seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Selanjutnya, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek akan diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576 ribu keluarga.
Baca Juga: Mengenal Istilah
Jumlah besarannya pun sama, yakni Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan.
"Total anggaran Rp 1 triliun rupiah," kata Jokowi.
Dengan demikian, total ada 4,2 juta warga di Jabodetabek yang akan mendapat bansos sembako ini.
Total keseluruhan nilai sembako yang diterima tiap warga selama tiga bulan adalah Rp 1,8 juta.
Sementara untuk warga di luar wilayah Jabodetabek, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Jumlah penerima BLT ini diperkirakan mencapai 9 juta orang.
Baca Juga: Dirasa Terlalu Memihak Tiongkok Selama Pandemi Covid-19, Trump Kesal dan Akan Memotong Pendanaan WHO
Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diteken Menkes Terawan pada Senin (06/04/2020) malam.
"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari WARTAKOTAlive.com.
Baca Juga: Warteg di Bandung Sediakan Makan Siang Gratis Pengemudi Ojek Online yang Terdampak Covid-19
Surat persetujuan yang dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya akan otomatis berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu Selasa.
Hal ini berarti DKI Jakarta bakal menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayahnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |