Sayangnya Vanessa, Bibi Ardiansyah, dan asistennya kembali dijemput oleh Polres Jakarta Barat, hingga melakukan penyelidikan terhadap ketiganya.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saudari VA yang bersama dengan suaminya dan juga asistennya."
"Kami polres Jakarta Barat sudah disimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba UU psikotropika No.5 Tahun 1997 ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta," ucap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona.
Ronaldo Maradona menjelaskan terkait status suami Vanessa Angel, yang dikabarkan tidak menjadi tersangka padahal positif narkoba.
"Kenapa pada saat dites urine sebetulnya suami VA positif tapi nggak ditahan, memang di dalam ketentuannya yang diatur penyalahgunaan psikotropika golongan 1, sementara sesuai peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017 untuk Xanax ini mengandung aprazolam itu masuk pada Psikotropika golongan 4."
"Yang ada pidananya yang diatur adalah masalah kepemilikan tanpa hak dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu merujuk pada saudari VA," papar Ronaldo Maradona.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |