Untuk berpergian menggunakan mobil, hanya diperbolehkan untuk 2 orang, yakni 1 sopir dan 1 penumpang.
Larangan selanjutnya adalah untuk aktivitas perdagangan, kecuali apotik, toko sembako, pom bensin, gas, bank, pekerja pemelihara dan operasi perbaikan pipa air, listrik, serta jasa pengiriman air dan limbah.
Selanjutnya untuk kegiatan mendesak hanya boleh dilakukan orang dewasa saja.
Dan yang terakhir, untuk pemesanan barang dan makanan lebih baik melalui aplikasi pesan antar.
Lihat postingan ini di Instagram
Sementara itu informasi dari Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir menyampaikan informasi pada Kompas.
Eman menyampaikan pemerintah akan memberlakukan denda dan sanksi apabila ada yang melanggar aturan karantina tersebut.
Baca Juga: Gading Marten dan Gisella Anastasia Kompak Temani Gempi di Rumah Aja
"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43 juta), kedua kali akan didenda 20 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86 juta), sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman melalui WhatsApp pada Kompas.com.
Eman merupakan warga yang tinggal dan menetap di Jeddah sejak menikah.
Eman mengaku dengan imbauan tersebut kini lebih banyak warga yang mulai bekerja dari rumah.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |