Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/04/2020) hingga dua minggu ke depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Pasal 18 misalnya, Pergub tersebut menjelaskan aturan main moda transportasi selama penerapan PSBB di Jakarta.
Mulai dari kendaraan pribadi hingga transportasi umum semua diatur dalam Pergub tersebut.
Untuk mobil pribadi, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020, tetap diperbolehkan beroperasi jika:
1. Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok/aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
2. Tetap menggunakan masker dalam kendaraan
3. Membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas
4. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |