Selain itu, Anies juga mengatakan akan memberikan sanksi jika ada yang nekat melanggar ketentuan-ketentuan Pergub tersebut.
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 27, semua pelanggar akan dikenai sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies.
Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan Menteri Terawan ini diambil setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional, Senin (06/04/2020) malam.
Melansir dari Wartakotalive.com, alasan disetujuinya permohonan pemberlakuan PSBB ini sendiri salah satunya adalah karena alasan kesehatan.
Sebab sejauh ini, Jakarta menjadi provinsi dengan angka kasus Covid-19 paling banyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesejatan nomor satu," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.
"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” lanjut Busroni.
Surat persetujuan tersebut dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) setelah diteken oleh Terawan pada Senin (06/04/2020) malam.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |