Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/04/2020) hingga dua minggu ke depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam Pasal 18 misalnya, Pergub tersebut menjelaskan aturan main moda transportasi selama penerapan PSBB di Jakarta.
Mulai dari kendaraan pribadi hingga transportasi umum semua diatur dalam Pergub tersebut.
Untuk mobil pribadi, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020, tetap diperbolehkan beroperasi jika:
1. Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok/aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
2. Tetap menggunakan masker dalam kendaraan
3. Membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas
4. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
5. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal
Baca Juga: Anang Hermansyah Sepakat PSBB Dapat Membatasi Penyebaran Virus Corona
Tak jauh beda dengan persyaratan untuk mobil pribadi, sepeda motor pribadi juga diperbolehkan beroperasi jika:
1. Digunakan untuk membeli kebutuhan pokok/aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan
3. Tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit
4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendara
Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk ojek online (ojol) untuk sementara waktu hanya boleh digunakan untuk keperluan mengangkut barang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sekarang sedang mengupayakan agar ojol tetap beroperasi dengan normal untuk mengangkut para penumpang.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan kami sudah berbicara untuk (ojol) disa diizinkan (mengangkut penumpang), tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes maka harus sejalan dengan rujukan dulu," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Anies juga mengatakan akan memberikan sanksi jika ada yang nekat melanggar ketentuan-ketentuan Pergub tersebut.
Sesuai yang tertuang dalam Pasal 27, semua pelanggar akan dikenai sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies.
Sebagai tambahan informasi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan telah menyetujui permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan Menteri Terawan ini diambil setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional, Senin (06/04/2020) malam.
Melansir dari Wartakotalive.com, alasan disetujuinya permohonan pemberlakuan PSBB ini sendiri salah satunya adalah karena alasan kesehatan.
Sebab sejauh ini, Jakarta menjadi provinsi dengan angka kasus Covid-19 paling banyak.
"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas, itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesejatan nomor satu," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni.
"Kedua aspek keselamatan dan ketiga aspek ekonomi,” lanjut Busroni.
Surat persetujuan tersebut dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) setelah diteken oleh Terawan pada Senin (06/04/2020) malam.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |