Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - TH alias Hendi Handoko (40), pelaku pembiusan sekaligus penipuan di Jakarta Barat yang melibatkan korban RZ (44) tewas, ternyata adalah seorang residivis.
TH pernah mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun, terhitung dari tahun 2017 hingga 2020.
Kasus yang menjeratnya saat itu pun juga sama, karena membius dan menipu para korban-korbannya.
Bahkan, TH masih bisa-bisanya melakukan modus penipuannya ini dari balik jeruji penjara.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang modus transfer yang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," jelasnya.
80 Wanita Sudah Jadi Korban
Semenjak bebas dari penjara Januari 2020 lalu, TH pun masih saja belum berubah.
Ia masih tetap melancarkan aksi penipuannya dengan modus pembiusan.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |