Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - TH alias Hendi Handoko (40), pelaku pembiusan sekaligus penipuan di Jakarta Barat yang melibatkan korban RZ (44) tewas, ternyata adalah seorang residivis.
TH pernah mendekam di balik jeruji penjara selama 3 tahun, terhitung dari tahun 2017 hingga 2020.
Kasus yang menjeratnya saat itu pun juga sama, karena membius dan menipu para korban-korbannya.
Bahkan, TH masih bisa-bisanya melakukan modus penipuannya ini dari balik jeruji penjara.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Ada yang modus transfer yang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," jelasnya.
80 Wanita Sudah Jadi Korban
Semenjak bebas dari penjara Januari 2020 lalu, TH pun masih saja belum berubah.
Ia masih tetap melancarkan aksi penipuannya dengan modus pembiusan.
Terhitung sudah ada 80 wanita yang jadi korbannya.
Rata-rata korban yang digaet pelaku adalah mereka yang sedang bermasalah dengan suaminya.
Agar aksinya berjalan mulus, TH menggunakan aplikasi kencan online Tantan untuk menjaring korban-korbannya.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku."
"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," lanjut Ghafur.
Total kerugian yang dialami korban pun ditaksir mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 30 juta.
Kasus Lain
Kasus serupa juga pernah terjadi di Mojokerto, Jawa Timur.
Seperti yang dikutip dari SURYA.co.id, lima janda telah dikelabuhi dengan cinta satu malam Ghoibi, warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Malang.
Tak hanya diajak bercinta di sebuah hotel, Ghoibi yang ngakunya tentara ini juga menggasak harta benda korban.
"Jadi sudah ada lima wanita yang menjadi korban tersangka dengan modus menjadi TNI Gadungan," jelas Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung.
Perkenalan pelaku dengan kelima korbannya pun menggunakan aplikasi kencan online Tantan dan media sosial Instagram.
Modusnya, janda-janda ini dirayu akan dinikahi.
"Korban dirayu tersangka akan dijadikan istri kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri," lanjut Feby.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |