Mahasiswa-mahasiswa tersebut masih memeroleh 95 SKS.
Sedangkan untuk pengajuan proposal skripsi syaratnya adalah 115 SKS.
"Unggahan screenshoot/foto/gambar yang telah beredar dalam timeline pribadi mahasiswa tersebut dilakukan atas inisiatif mahasiswa bersangkutan," pungkasnya.
Ade juga menambahkan jika penulisan naskah akademik memang berdasarkan kebebasan akademik.
Namun, dalam penulisan ini mahasiswa dituntut untuk menjunjung tinggi etika.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Nurul Nareswari |