Sebagaimana dilansir Grid.ID dari laman Hukum Online, pelaku dapat dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang.
Baca Juga: Tidak Terbukti Jadi Muncikari Vanessa Angel, Siska Enggan Ajukan Gugatan Balik
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 297 juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Source | : | Surya.co.id,hukumonline.com,tribun bogor |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |