Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang mendapatkan surat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Sebab, rumah sakit tersebut berani memungut biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Tak tanggung-tanggung biaya yang dipatok mencapai Rp 15 juta.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuat surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, lanjut Liza, Pemkot telah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit untuk tidak melakukan pemungutan liar.
Sebab, seluruh proses pemulasaraan serta mobil yang digunakan untuk membawa jenazah pasien Covid-19 sejatinya gratis.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," jelas Liza.
Oleh karena itu, Liza menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segara melapor ke layanan darurat 112 atau UPT Pemakaman agar menghindari pemungutan liar.
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |