Jangan panik dulu. Meski telah diblokir sebagian dan tidak bisa mengirim SMS keluar, kartu SIM prabayar tetap bisa dipakai untuk registrasi ulang lewat jalur SMS khusus ke nomor 4444, sepanjang kartu masih berada dalam masa tenggang.
Syarat utamanya, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) milik sendiri, bukan milik orang lain.
NIK bisa ditemukan di Kartu Tanda Penduduk dan tercantum pula di Kartu Keluarga.
Sementara, nomor KK bisa ditemukan di bagian atas lembaran kartu keluarga. Masing-masing operator menyediakan berbagai jalur untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar seperti lewat situs internet, di samping SMS ke nomor 4444.
(BACA JUGA : Cara Registrasi Ulang dan Cek Status Kartu Prabayar Kamu! Paling Lambat 30 April 2018)
Buat pengguna lama Telkomsel, lakukan registrasi ulang melalui SMS ke nomor 4444 dengan format ULANG NIK#Nomor KK#.
Lalu untuk pelanggan baru, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#.
Juga bisa lakukan registrasi ke GraPARI virtual di aplikasi pesan instan dan aplikasi MyTelkomsel
Selain bisa melalui gerai GraPARI fisik terdekat, pelanggan juga bisa mengakses GraPari virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan, yakni Line pada akun @Telkomsel, Telegram pada akun @Telkomsel_official_bot, dan Facebook Messenger pada akun @Telkomsel.
Dibantu oleh asisten digital Veronika, pelanggan akan diarahkan ke web registrasi Telkomsel.Jika telah memiliki aplikasi Telkomsel, bisa juga melalui menu "Akun Saya", gulir ke bawah lalu pilih "Registrasi Prabayar".
Registrasi melalui web Registrasi juga bisa dilakukan melalui situs registrasi Telkomsel di tautan berikut.
Pelanggan bakal diminta data diri berupa nomor ponsel Telkomsel, NIK 16 digit, dan nomor KK 16 digit.
Cara mengetahui nomor Telkomsel yang sudah teregistrasi
Proses regstrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam.
Untuk mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengakses tautan berikut ini.
Layanan cek nomor ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel tak dikenali yang menggunakan NIK-nya.
Jika masyarakat menemukan NIK miliknya digunakan nomor ponsel selain yang tak dikenal, masyarakat bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk melakukan UNREG.(*)
Source | : | kompas,Tribun-timur.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |