Namun, ayah satu anak ini mengaku tidak terlalu menganggap ancaman tersebut tetapi perlu menjaga diri baik-baik.
"Itu ada-ada saja ya, tapi enggak pernah digubris," ujar Raffi, Jumat (27/4/2018).
Bahkan ia pun tidak takut dengan pesan ancaman tersebut dan justru menantang balik pelakunya.
"Coba aja kalau berani gitu, Kan pasti kena hukum, soalnya kita kan negara hukum," ujar Raffi.
Menurutnya pesan ancaman tersebut ulah seseorang yang tidak suka dan sirik padanya.
(BACA JUGA: Maia Estianty Sudah Berani Gandeng Sang Kekasih Irwan Mussry)
"Ya ada aja orang sirik. Biasa aja. Kita mah pecaya apapun kan percaya sama allah," jelas Raffi.
Selain itu, dilansir dari konsultanhukum.web.id tindakan pelaku tersebut sebenarnya bisa terkena pasal 29 UU ITE dan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Pada kedua pasal Undang-undang No 11 tahun 2008 tersebut mengatur tentang tindakan pengancaman.
Tertulis di pasal 45 ayat 3 UU ITE, setiap orang yang mengirim ancaman melalui media elektronik bisa dipidana paling lama 12 tahun.
Pelaku juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nakita.grid.ID dengan judul Raffi Ahmad Dapat Pesan Ancaman Pembunuhan, Keluarga Dijaga Ketat!
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Siti Umaiya |
Editor | : | Siti Umaiya |