Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aris Idol kini telah menghirup udara bebas, setelah diizinkan meninggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (15/4/2020).
Sehingga Aris Idol hanya menjalani masa tahanan, atas perbuatannya menyalahgunakan narkoba.
"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan," kata Ulin Nuha, Karutan Cipinang saat dihubungi awak media, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Gempita Nora Marten Belajar di Rumah karena Pandemi Virus Corona, Gisella Anastasia Jadi Lebih Tahu Perkembangan Pendidikan Sang Anak
Tak sendiri, Aris dibebaskan bersama 59 narapidana lainnya.
"Kemarin kita membebaskan 60 narapidana asimilasi," sambungnya.
Ulin mengatakan, Aris meninggalkan Rutan Cipinang sekira pukul 13.00 WIB.
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |