Kendati demikian, kebebasan Aris termasuk salah satu program pencegahan virus corona di dalam tahanan.
"Karena covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari covid-19 karena rutan Cipinang over kapasitas," ucapnya lagi.
"Sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," pungkasnya.
Baca Juga: Parno Terhadap Virus Corona, Inul Daratista Sampai Tak Izinkan ART Keluar Rumah
Sebagai pengingat, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Bapak satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |