Laporan Wartawan Grid.ID, Silmi Nur A
Grid.ID - Selama masa pandemi corona, orang-orang diminta untuk tetap tinggal di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Namun, beberapa orang tampaknya tak mengindahkan aturan ini, bahkan beberapa cenderung bersikap sesuka hati.
Seperti kisah seorang wanita asal Singapura yang harus membayar denda karena melanggar aturan lockdown dan tak mengenakan masker.
Baca Juga: Trik Mudah dan Efektif untuk Mengurangi Nafsu Makan yang Berlebihan, Kalian Wajib Coba!
Seorang wanita yang melanggar peraturan lockdown di pusat jajanan Shunfu, Singapura, pada Selasa (14/4/2020) harus membayar denda sebesar Rp 3,26 juta.
Melansir Asiaone, Jumat (17/4/2020), wanita tersebut bahkan menolak untuk bekerja sama dengan petugas kepolisian.
Ia malah merekam dua polisi yang menangkapnya itu.
Si wanita kemudian dikritik habis-habisan oleh para netizen setelah videonya viral di media sosial.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Anak di Masa Pandemi, Tasya Kamila Masak Sendiri Makanan Arrasya
Dalam video tersebut, si wanita tanpa masker itu malah meneriaki petugas kepolisian.
"Anda akan menangkap saya? Atas tuduhan apa?" ucapnya.
Dia bersikeras memakan makanannya di pusat jajanan di Block 320 Shunfu Road dan menjadi agresif ketika para duta besar SG Clean mendekatinya.
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan keras terhadap para pelaku yang mengerikan itu, termasuk penuntutan pidana jika perlu," kata perwakilan Badan Lingkungan Hidup Singapura, NEA.
"Kasus-kasus penganiayaan fisik atau verbal akan dilaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti, dan kasus-kasus ini akan dipertimbangkan secara terpisah dari pelanggaran utama yang akan dituntut oleh NEA," imbuhnya.
Selama periode lockdown dari 7 April hingga 4 Mei, makan di pusat jajanan tidak diperbolehkan.
NEA sebelumnya mengatakan bahwa pasar akan menolak masuk ke mereka yang tidak memakai masker mulai 12 April.
Baca Juga: Gagal Jadi Istri ke 25 Vicky Prasetyo, Presenter Cantik Ini Blak-blakan Soal Kisah Masa Lalunya
Namun setelah pengumuman Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong pada Selasa (14/4/2020), sekarang wajib bagi semua anggota masyarakat untuk mengenakan masker setiap kali mereka meninggalkan rumah.
Pelanggar pertama akan menghadapi denda sebesar Rp 3,26 juta. (*)
Source | : | Asiaone |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |