Meskipun begitu, tetap saja keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Padahal, syarat menikah adalah sudah cukup umur biologis dan psikologis.
(BACA: Tampil di Markas 2018, Naif Pamer Daftar Lagu Barunya ke Penonton)
Mereka berdua pun bahkan belum memiliki kartu identitas (KTP).
Di Indonesia sendiri, syarat usia menikah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
"Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun" begitu yang tertera dalam pasal tersebut.
(BACA: Cie! David 'Naif' Sebut-sebut Nama Lucinta Luna di Tengah Konser)
Perkawinan anak di bawah umur juga dianggap tidak tepat sebab berpotensi memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya saja karena emosinya belum matang, maka suami istri rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
(*)
Dekorasi Imlek 2025 yang Dianggap Punya Makna Baik, Ada Lampion Merah dan Pohon Kumquat
Source | : | |
Penulis | : | Anggerhana Denni Rahmawati |
Editor | : | Anggerhana Denni Rahmawati |