Laporan Wartawan Grid.ID, Anggerhana Denni
Grid.ID - Pernikahan dini kembali terjadi, tepatnya di Sempong, Keruak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Pernikahan yang melibatkan dua anak di bawah umur ini terjadi hampir satu bulan yang lalu.
Tepatnya pada hari Kamis, 5 April 2018 pukul 20.00 waktu setempat.
(BACA: Dianggap Sepele, 5 Kebiasaan Setelah Makan Ini Ternyata Berbahaya Bagi Tubuh)
Dilansir Grid.ID dari unggahan foto akun instagram @ndorobeii diketahui kedua mempelai duduk bersebelahan.
Memakai kemeja putih, jas dan peci hitam nampak mempelai pria duduk di sebelah kanan mempelai wanita.
Mengenakan gaun bernuansa putih dan pink terlihat mempelai wanita duduk sambil menundukkan kepalanya.
(BACA: 7 Fakta di Balik Viralnya Pernikahan Briptu Nova, Polwan yang Tak Hadiri Akad Nikahnya Karena Tugas)
Namun di foto yang lain, kedua pengantin cilik ini berpose dengan gaya yang lebih santai.
Dibalik itu semua, ada saja netizen yang dibuat salah fokus.
Mereka menganggap makeup pengantin wanita yang dianggap tidak sesuai dan justru mengerikan.
(BACA: Hand of Glory, Potongan Telapak Tangan Manusia yang Mempunyai Kekuatan Magis Dari Masa Lalu)
"Bukan masalah pernikahan dini ato apanya...tp saya salfok sama makeup nya... Set dah, tangan ma muka beda jauhhhhhhh bgt... Tukang makeup nya bener2 putar otak dan kerja keras tu waktu makeup" tulis @fransantony24.
"Make up nya jehooonnggg masa tangan ga sekalian di make over sih jehoooong itu masih item tangannya" tambah @taniaputriazizah
"Kok serem sih" imbuh @reza_syzaa.
(BACA: 6 Tips Mudah Berbisnis Online Bagi Pemula)
Kedua mempelai diketahui masih duduk di bangku SMP.
Pengantin pria bernama L Wiradana merupakan siswa kelas VII.
Sedangkan pengantin wanita bernama Weny Putri siswa kelas VIII.
(BACA: Jangan Abaikan, Kelebihan Gula Saat Hamil Punya Efek Buruk untuk Janin)
Artinya, pengantin wanita berusia setahun lebih tua dibandingkan sang suami.
Meskipun begitu, tetap saja keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Padahal, syarat menikah adalah sudah cukup umur biologis dan psikologis.
(BACA: Tampil di Markas 2018, Naif Pamer Daftar Lagu Barunya ke Penonton)
Mereka berdua pun bahkan belum memiliki kartu identitas (KTP).
Di Indonesia sendiri, syarat usia menikah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
"Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun" begitu yang tertera dalam pasal tersebut.
(BACA: Cie! David 'Naif' Sebut-sebut Nama Lucinta Luna di Tengah Konser)
Perkawinan anak di bawah umur juga dianggap tidak tepat sebab berpotensi memunculkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Misalnya saja karena emosinya belum matang, maka suami istri rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
(*)
5 Rekomendasi Drakor Tentang Kawin Kontrak Paling Seru, Dibintangi Yoo Yeon Seok hingga Song Hye Kyo
Source | : | |
Penulis | : | Anggerhana Denni Rahmawati |
Editor | : | Anggerhana Denni Rahmawati |