Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Bebas dari lapas berkat program asimilasi ternyata tak membuat seorang napi asal Solo, Jawa Tengah, bersyukur dan tobat.
Napi asimilasi berinisial M ini dikabarkan kembali berulah pada Selasa (14/04/2020).
Bersama rekannya berinisial W, M melakukan pencurian di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan, Solo.
Namun sayang, aksinya kali ini berhasil digagalkan oleh seorang anggota Satreskrim Polresta Solo yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Kepada polisi, keduanya pun mengaku hendak mencuri di pabrik tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, motif M dalam melakukan pencurian ini adalah untuk makan.
"Dia ngakunya mencuri lagi buat makan, sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri," jelasnya, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, napi asimilasi itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
M dan W akan dijerat dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
Source | : | Surya Malang,Tribun Solo |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |