Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Bebas dari lapas berkat program asimilasi ternyata tak membuat seorang napi asal Solo, Jawa Tengah, bersyukur dan tobat.
Napi asimilasi berinisial M ini dikabarkan kembali berulah pada Selasa (14/04/2020).
Bersama rekannya berinisial W, M melakukan pencurian di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan, Solo.
Namun sayang, aksinya kali ini berhasil digagalkan oleh seorang anggota Satreskrim Polresta Solo yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Kepada polisi, keduanya pun mengaku hendak mencuri di pabrik tersebut.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, motif M dalam melakukan pencurian ini adalah untuk makan.
"Dia ngakunya mencuri lagi buat makan, sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri," jelasnya, seperti yang dikutip dari TribunSolo.com.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, napi asimilasi itu harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
M dan W akan dijerat dengan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
Sebagai tambahan informasi, kasus napi asimilasi yang kembali berulah bukan kali ini saja terjadi.
Melansir dari SURYAMALANG.com, seorang napi asimilasi di Surabaya dikabarkan kembali berulah dengan melakukan penjambretan di Jalan Raya Darmo.
Namun, napi asimilasi bernama M Bahri ini mengaku tidak sadar akan perbuatan yang baru saja ia lakukan.
"Saya mabuk habis minum alkohol pak. Jadi tak sadar waktu lakukan (penjambretan) itu," kata Bahri dalam press rilis di Polsek Tegalsari, Rabu (15/04/2020) sore.
Bahri mengaku menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya sembari menunduk.
Namun, penyesalan Bahri tidak mencegah proses hukum yang berlangsung.
Mantan napi ini harus kembali ke penjara lantaran perbuatan kriminal yang baru saja ia lakukan.
(*)
Source | : | Surya Malang,Tribun Solo |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |