Baca Juga: Dengar Kabar Ibunda Meninggal Dunia, Nunung Langsung Pulang ke Solo
Polisi mengamankan Nunung pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB, di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.
Hasil tes urine menyatakan Nunung dan suaminya positif menggunakan narkotika.
Nunung mengaku pernah mengonsumsi narkoba pada 20 tahun lalu.
Sejak menjalani rehabilitasi, Nunung berhasil berhenti selama puluhan tahun hingga akhirnya kembali mamakai narkoba pada Maret 2019.
Nunung bersama suaminya dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |