Diketahui Roro dibebaskan setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Diketahui keputusan pemerintah memberikan asimilasi dan integrasi ke 30 ribu narapidana di seluruh Indonesia guna mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |