Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan petugas.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara satu pelaku lain berinisial KE yang beraksi bersama AI sekarang telah ditetapkan sebagai buron.
Kronologi Kejadian
Melansir dari TribunJabar.com, aksi kejar-kejaran ini bermula dari laporan IS kepada sang suami bahwa ia baru saja dibegal saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerja, Sabtu (11/04/2020) sekitar pukul 22.30.
Namun, saat berada di lokasi kejadian tiba-tiba saja motor IS dipepet oleh pelaku AI dan rekannya KE (35).
"Saat itu salah satu terduga pelaku menendang ke arah paha korban hingga terjatuh ke semak-semak," ungkap Usep.
"Motor korban yang tergeletak kemudian diambil pelaku berinisial AI yang langsung memacu gas bersama rekannya meninggalkan korban kesakitan," terang Usep.
Korban pun langsung menelpon suaminya dan mengabarkan apa yang terjadi.
(*)
Lagi-lagi Ditegur KPI, Ivan Gunawan Protes Disuruh Lepas Kalung saat Bintangi Acara Ini: Kasih Tahu Aku Alasannya!
Source | : | Kompas.com,Tribun Jabar |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |