Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa, namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal
Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.
Murtad, adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan, misalkan melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan Ibadah puasa, maka puasanya dinyatakan batal.
Itu tadi adalah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang.
Maka sebaiknya kita menghindari keenam hal tersebut, agar ibadah puasa selalu terjaga demi mendapatkan pahala dari Allah SWT.
(*)
Tangis Inul Daratista Pecah saat Ungkap Ketakutannya, Ternyata Khawatirkan Hal ini pada Anaknya Kelak
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Okki Margaretha |