"Empat kali mereka beraksi melakukan pencurian," kata Wavek, seperti yang dikutip dari SURYAMALANG.com.
Pada korban Anis, kedua pelaku awalnya berpura-pura tanya alamat.
Namun, saat korban lengah kedua pelaku merampas Hp milik korban dan langsung tancap gas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan direjat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Sebagai tambahan informasi, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan untuk tetap waspada selama pandemi corona.
Sebab, di tengah pembatasan aktivitas seperti sekarang banyak orang yang kehilangan mata pencahariannya.
Hal inilah yang nantinya ditakutkan menjadi pemicu orang untuk melakukan tindak kejahatan.
"Sebagaimana Teori Frustasi Agresi, sebagian orang melancarkan kejahatan instrumental spesifik, kejahatan properti, guna memenuhi kebutuhan mereka," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
(*)
Mulai Sekarang Jangan Simpan Tas dengan Cara Digantung, Ruginya Bikin Nyesel Seumur Hidup!
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |