Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Larangan mudik semakin tegas digalakkan demi mengurangi penularan Covid-19.
Larangan mudik yang dicanangkan pemerintah ini juga melibatkan seluruh moda transportasi umum dihentikan sementara.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (24/4/2020), hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menyebutkan apabila moda transportasi, darat, laut dan udara akan dihentikan hingga batas waktu tertentu.
Diantaranya adalah kendaraan bermotor yang disebutkan dilarang beroprasi hingga 31 Mei.
Selain itu transportasi udara akan diberhentikan hingga 1 Juni, laut hingga 8 Juni dan kereta api hingga 15 Juni.
Baca Juga: Simak Penjelasan Sosiolog UI yang Beberkan Alasan Jokowi Bedakan Istilah Mudik dan Pulang Kampung
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan pandemi covid-19 di indonesia," kata Adita saat menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta.
Oleh karena itu untuk menyesuaikan pemberlakuan larangan mudik, Kementarian Perhubungan tegas berkoordinasi dengan Polri, otoritas bandara, pelabuhan, dan operator perkeretaapian.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |