"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan), maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif covid-19," tambah Munif.
Sedangkan untuk orang-ornag dalam kondisi sehat, maka tetap diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," pungkas Muhammad Munif.
Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara berharap agar warga Surabaya yang termasuk dalam kategori OTG, ODP, PDP, dan pasien positif covid-19 memperhatikan saran dari MUI.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya juga menyampaikan anjuran para ulama agar warga muslim untuk sementara tidak menjalankan ibadah berjamaah di masjid dan surau guna mengurangi penyebaran covid-19.
(*)
Source | : | Kompas.com,ANTARA News |
Penulis | : | Silmi |
Editor | : | Nurul Nareswari |