Keputusan pemerintah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari kota ke desa.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," tegas Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/04/2020).
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan Jumat (24/04/2020) kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Segala skema kebijakan ini juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2020: Begini Cara Super Gampang Bikin Biji Salak Empuk dan Yahut!
Dalam peraturan tersebut, setiap warga dilarang masuk ataupun keluar dari zona merah, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.
Jika ada yang nekat mudik maka akan diminta untuk putar balik ke wilayah keberangkatannya.
Namun mulai tanggal 7 Mei 2020, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi dan denda penuh.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |