Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Beberapa waktu lalu, warganet dihebohkan dengan sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video berdurasi pendek tersebut terlihat seorang bapak mengusir anaknya yang pulang dari perantauan.
"Stop, diomongi rasah muleh kok mekso wae. Rene kok nggowo penyakit (Stop dibilang ga usah pulang kok nekat. Pulang kok bawa penyakit)," ucap seorang bapak dalam video tersebut.
Sang anak pun tampak memohon agar dibolehkan masuk.
Namun, bapak tersebut malah menutup pagar rumah.
Menanggapi viralnya video ini, Sekretaris Desa Tegal Arum, Kabupaten Magetan, Suwardi, ikut berkomentar.
Pasalnya, video viral tersebut bukanlah kejadian sebenarnya.
Dijelaskan Suwardi, video tersebut diambil di salah satu rumah di desanya untuk sebuah kampanye pelarangan pulang kampung.
"Ini memang video dibuat oleh relawan gugus penanganan Covid-19, lokasi syutingnya di depan balai desa," ungkapnya seperti yang dikutip dari SURYAMALANG.com.
Baca Juga: Donald Trump Bantah Isu Meninggalnya Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un: Laporan Tersebut Tidak Benar!
Menurutnya, video ini dapat menyadarkan para perantau asal Desa Tegal Arun yang berada di luar daerah untuk tidak pulang di saat pandemi.
"Tanggapannya bagus, bahkan ada warga di Kalimantan yang WhatsApp saya bahwa dia paham kalau mudik merepotkan warga desa," ungkap Suwardi.
"Sehingga dia memilih tidak mudik," lanjut Suwardi.
Berikut, saksikan video yang viral di bawah ini.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah sudah menetapkan larangan untuk kegiatan mudik tahun 2020 ini.
Keputusan pemerintah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dari kota ke desa.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," tegas Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/04/2020).
Kebijakan ini sudah mulai diterapkan Jumat (24/04/2020) kemarin hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Segala skema kebijakan ini juga sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Ramadhan 2020: Begini Cara Super Gampang Bikin Biji Salak Empuk dan Yahut!
Dalam peraturan tersebut, setiap warga dilarang masuk ataupun keluar dari zona merah, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.
Jika ada yang nekat mudik maka akan diminta untuk putar balik ke wilayah keberangkatannya.
Namun mulai tanggal 7 Mei 2020, bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi dan denda penuh.
(*)
Profil Carmen, Idol Kpop Asal Indonesia yang Bakal Debut di SM Entertainment, Tergabung dalam Member Hearts2hearts
Source | : | Kompas.com,suryamalang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |