"Mereka dihajar pengendara ojol dan orang kampung. Tapi mereka masih hidup," kata Agam lebih lanjut.
Dua jambret ini pun sekarang sudah dalam penanganan Polsek Dukuh Pakis.
"Kami masih kembangkan kasus ini," tutur Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Haryoko.
Sebagai tambahan informasi, aksi penjambretan juga pernah terjadi pada awal April lalu di Tangerang.
Melansir dari Kompas.com, seorang perempuan yang sedang menunggu ojol menjadi korbannya.
"Saat itu korban keluar rumah dan mengorder ojek online melalui ponsel milik korban di depan portal," terang Kapolsek Kelapa Dua AKP Febri Nizam.
Namun beruntung, pelaku langsung berhasil dihadang oleh beberapa warga yang mendengar teriakan minta tolong korban.
"Pelaku terjatuh dan langsung melompat ke bawah Jembatan Harkit sehingga berhasil diamankan," ucap Febri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |