Selain mmeberikan dampak negatif terhadap KPAI, Sitti juga dinilai tidak memberikan keterangan jujur saat diperiksa oleh Dewan Etik.
Sitti pun dianggap tidak bersedia dengan besar hati menerima kesalahannya.
"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ungkap I Dewa Gede Palguna.
"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.
(*)
5 Arti Mimpi Suami Nikah Lagi, Benarkah Pertanda Rumah Tangga Bakal Retak? Simak Penjelasannya
Source | : | Grid.ID,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |