Namun dua minggu kemudian, PM mulai tak betah.
Ia meminta kepada pacarnya untuk kembali pulang ke Jakarta.
"Dia minta pulang ke rumah orang tuanya. Semenjak itu, korban mulai mendapat kekerasan. Beberapa kali korban dipukul," katanya.
Tersangka memukuli korban dengan alasan sering menangis.
Pada Kamis (23/4), korban disundut rokok oleh tersangka.
Korban yang tak tahan memilih kabur saat tersangka tertidur lelap.
Tersangka kini terancam lima tahun penjara.
Polisi menjerat AAM dengan pasal penganiayaan, yakni pasal 351 KUHP.
Polisi masih menyelidiki tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Resep Praktis Membuat Ayam Goreng Kremes Kelapa, Bisa Jadi Menu Sahur Hingga Hidangan Berbuka!
5 Shio Paling Gak Pernah Merasa Kesepian Meski Sendirian, Hanya Seorang Diri Bukan Berarti Sepi
Source | : | TribunJabar |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |