Sehingga, berbagai rayuan pun ia keluarkan untuk mengajak korban berhubungan badan.
"Modus pelaku karena selama ini tertarik dengan korban, sampai akhirnya merayu dengan cara itu," terang Siswo.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.
"Dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena diduga telah melakukan tipu daya muslihat untuk melakukan persetubuhan kepada korban," pungkas Siswo.
Kasus Lain
Kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak sendiri bukan kali ini saja terjadi.
Seperti yang dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, seorang bapak di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan, dikabarkan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Korban berinisial R yang masih berusia 10 tahun diperkosa pelaku HR (31) saat keadaan rumah sepi.
Aksi bejat ini pun terhitung dilakukan berulang kali saat istrinya atau ibu korban sedang pergi bekerja.
"Korban menolak namun tersangka tetap memaksa sampai dilakukan enam kali di waktu yang berbeda," terang Kasatreskrim Polres Musirawas Utara AKP Rahmad Hidayat.
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksi bejatnya ini karena tidak pernah dilayani oleh sang istri sehingga anaknya lah yang jadi pelampiasan.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |