Sementara itu melansir dari Kompas, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra menyampaikan apabila, keempat pelaku ini ditangkap di kediaman masing-masing.
Selain itu, keempat tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda yakni sejak Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (26/4/2020) pagi.
Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra juga membenarkan apabila empat pelaku pembunuhan merupakan penyukas sesama jenis.
Keempat pelaku diketahui berkenaan belum lama ini melalui aplikasi kencan.
"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.
Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan yang tak lain hanya untuk berkencan.
Akhirnya kini para pelaku dijerat hukuman Pasal 338 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dikaenakan salah satu pelaku masih di bawah umur makan akan ada koordinasi dengan Bapas.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," tuturnya.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |