Bila mana THR tahun ini hanya akan ditambah dengan tunjangan suami/istri dan juga anak, maka akan mendapatkan tambahan sebesar ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Yakni, PNS yang beristri/bersuami akan diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
Namun, apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, THR PNS tahun 2020 ini paling cepat akan diterima 10 hari sebelum Idul FItri.
Artinya, THR PNS tahun 2020 ini akan diterima paling cepat tanggal 13 atau 14 Mei.
Gaji Ke-13 Mundur
Meski THR tahun ini dipastikan akan tetap cair, namun berbeda halnya dengan gaji ke-13 yang dipastikan mundur.
Sebab, hingga kini pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 karena masih fokus dengan penanganan wabah Covid-19.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," terang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, seperti yang dikutip dari Bangkapos.
Ini artinya, gaji ke-13 bagi para ASN akan mundur jauh dari yang biasanya diterima pada Juli atau saat ajaran tahun baru pendidikan.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," lanjut Yustinus.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bangka |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |