Padahal seharusnya dia melakukan isolasi mandiri dan menjalankan karantina.
"Sebetulnya dia pasien bukan kluster baru," Ungkapnya.
Menurut data yang diperoleh Risma dari Pemkot Surabaya, korban mulanya sudah dinyatakan berstatus PDP.
"Di awal, waktu itu kan puskesmas menangani sendiri jadi pengawasannya kurang. Dia tetap kerja, sebetulnya dia sudah PDP," ungkapnya.
Akhirnya untuk menangani kasus ini, upaya tracking dan rapid tast maupun tes swab masih terus gencar dilakukan.
Sementara itu manajemen PT HM Sampoerna TBK juga mengambil langkah untuk menyikapi 2 karyawannya yang telah dinyatakan meninggal akibat Covid-19.
Pabrik rokok terbesar di Surabaya ini mengaku telah menghentikan kegiatan produksi sejak 27 April 2020.
Penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB.
"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2."
"Guna menghentikan tingkat penyebaran virus Covid-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," terang Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam rilis.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Surya.co.id,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |