Dalam hal ini mereka melarang perdagangan, perburuan, hingga konsumsi daging hewan liar di kota tersebut.
Dilansir dari Global Times (4/5)/2020, Komite Tetap Kongres Rakyat di Beijing yang mengatur beberapa undang-undang menerbitkan kebijakan ini.
Tujuannya untuk melindungi hewan liar.
Orang-orang yang melanggar kebijakan ini akan dihukum dan dikenakan denda.
Baca Juga: Imbas Pandemi Corona, Band Geisha Harus Tunda Rilis Album Hingga Batalkan Konser
Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juni 2020.
Aksi memburu dan membunuh hewan liar serta menyantapnya akan dilarang dengan keras.
Selain konsumsi, pemerintah Beijing juga melarang perdagangan atau pengiriman hewan liar termasuk produk olahannya.
Pihak katering, restoran, bar, kantin dan tempat makan lainnya kini sudah tidak boleh membeli atau mengolah menu makanan dari daging hewan liar.
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui
Source | : | Sonora.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nopsi Marga |