"Saya dengan membuat surat pernyataan ini sudah ada persetujuan kedua orangtua saya dan tidak akan membawa masalah kepolisian atau hukum Indonesia."
"Demikianlah surat pernyataan tersebut saya buat dalam keadaan sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah ditandatangani di atas materai, berarti sah di mata hukum Indonesia," papar Hansol mengurai isi surat itu.
Baca Juga: Inul Daratista Rintis Karier dari Penyanyi Hajatan di Desa Hingga Diskotek dan Tempat Prostitusi
Selain dieksploitasi, Jang Hansol menjelaskan pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa sangat kecil kemungkinan untuk bisa kabur saat bekerja di kapal China tersebut.
"Ini tipikal cara kerja eksploitasi dengan cara diikat di atas pantai, paspornya kemungkinan besar dirampas, udah gitu mereka juga punya deposit dengan nominal besar, jadi mereka tidak bisa kabur."
"Jadi dengan hal seperti itu, tidak mudah untuk pekerja di situ untuk melarikan diri, udah terikat di situ," kata Jang Hansol menjelaskan pemberitaan.
Selain itu, Kapal China ini juga melakukan hal-hal ilegal atau melanggar hukum, sehingga tak pernah benar-benar singgah di pelabuhan dan semakin menyulitkan para pekerja Indonesia untuk kabur dari perbudakan ini.
"Dan kapal ini sebenarnya kapal yang nangkap tuna, tapi mereka nangkap hiu juga, karena mereka melakukan aktivitas ilegal," lanjut Hansol.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |