Menurut Bens, 700 lagu tersebut merupakan warisan yang harus dijaga dan diamankan oleh ahli waris dari Didi Kempot.
"Nah, yang menajadi masalah besar, apabila itu benar sampai 700 lagu maka ahli waris itu harus mengamankan karya-karya ini. Karena yang menjadi hits kan tidak sampai 50an atau 100an lagu," tambahnya.
Bens juga mengatakan, mengamankan karya Didi merupakan pekerjaan yang cukup besar dan wajib dilakukan oleh para ahli warisnya.
Bukan hanya ahli waris, akan tetapi menurut Bens negara juga harus berperan dalam mengamankan karya-karya dari Didi Kempot.
"Maka dalam hal ini merupakan pekerjaan besar ahli bagi warisnya, baik itu istri, dan putri satu-satunya. Sebab berdasarkan Undang-Undang hak cipta no.28 tahun 2014 menyatakan karya cipta yang melekat pada sang penciptanya itu diamankan. Negara pun harus hadir dalam mengamankan ini," tegas Bens.
Hal tersebut harus dilakukan karena menurut Bens, karya Didi Kempot merupakan suatu aset yang berharga dan harus dijaga.
"Mas Didi ini kan aset, bayangkan saja lagu dalam bahasa jawa lokal tai populer secara nasional lintas budaya, lintas agama, dan lintas usia dikuasai," tutup Bens.
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |