"Main-main kok sama Polda Jabar @divisihumaspolri," tulis @garizluis37.
Baca Juga: Tampang Memelas, Begini Penampkan Ferdian Paleka Saat Ditangkap Polisi
Sempat DPO
Sebelum dibekuk, Ferdian Paleka sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Ditetapkannya Ferdian Paleka ke daftar DPO setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Kini, youtuber yang sempat membuat konten prank kepada transpuan di Bandung tersebut akan dijerat UU ITE.
"Kita jerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun,"
"Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Instagram,Wartakota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Deshinta N |