Seperti diketahui pada rekaman tersebut Ferdian dan kedua temannya memperlihatkan beberapa bingkisan yang disimpannya didalam mobil.
Adegan selanjutnya mereka tampak mengorek-ngorek tempat sampah.
Para pemuda ini kemudian berkendara dengan menggunakan mobil untuk mencari targetnya dan membagikanya bingkisan berisi sampah itu kepada para transgender atau waria yang tengah mangkal di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung.
Video itu pun kemudian diunggah Ferdian Paleka ke akun YouTubenya sendiri.
"Yang unggah ke akunnya ya Ferdian lah," ujar Galih.
Jeratan Hukum Ferdian
Dikutip dari Tribunnews, Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Source | : | Kompas,Tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |