Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan hujah Mazhab Hanafi, hakikatnya yang wajib adalah mencukupkan fakir miskin dari meminta-minta.
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
“Cukupkan mereka (dari meminta-minta) pada hari seperti ini.” (HR. Daruquthni)
“Mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta dapat tercapai dengan memberinya harga (uang). Bahkan itu lebih sempurna dan mudah karena lebih dekat untuk memenuhi kebutuhan."
"Dengan demikian maka jelaslah teks hadist tersebut mempunyai illat (sebab) yakni al ighna’ (mencukupkan),” demikian hujah Mazhab Hanafi.
Akan tetapi menurut jumhur ulama, zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.
Hal ini dikarenakan Rasulullah mengeluarkan zakat ini dengan makanan pokok.
“Membayar zakat fitrah dengan harga jenis makanan-makanan tersebut, maka tidak boleh menurut jumhur."
"Hal itu berdasarkan perkataan Umar bin Khattab, 'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.' Jika berpaling dari ketentuan itu maka ia telah meninggalkan kewajiban,” tulis Syaikh Wahbah Az Zuhaili.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang secara mutlak.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnewswiki |
Penulis | : | Silmi |
Editor | : | Nurul Nareswari |