"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan (Covid-19)," bunyi fatwa tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji berharap agar imbauan ini dapat dipatuhi masyarakat.
Pasalnya, angka kasus penularan virus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah."
"Lebih baik adakah salat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," terangnya seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim.
Oleh karena itu pihaknya mengedarkan tuntunan pelaksanaan salat Idul Fitri yang singkat kepada masyarakat.
Dengan begini diharapkan masyarakat yang hendak melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah tidak kesulitan.
Baca Juga: Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Ied. Jad tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Ied."
"Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," pungkas Ketua MUI Jateng.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |