Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pada Rabu (13/05/2020) kemarin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa.
Fatwa tersebut berisi tentang panduan pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri selama masa pandemi.
MUI menyebut jika selama masa pandemi Covid-19, pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah.
Baca Juga: Konsumsi Kopi Bisa Sebabkan Pusing Saat Puasa! Cari Tahu Cara Mengatasinya Agar Ibadah Lancar
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)."
"Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," bunyi fatwa tersebut sepert yang dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan lebih lanjut dalam fatwa nomor 28 tahun 2020 itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah hendaknya dilakukan oleh empat orang.
Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Cara Ini untuk Bikin Ramadhan 2020 Tetap Istimewa Buat Anak-anak
"Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum," bunti fatwa tersebut.
Meski boleh dilaksanakan di rumah, pelaksanaan salat Idul Fitri tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan (Covid-19)," bunyi fatwa tersebut.
Sementara itu, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji berharap agar imbauan ini dapat dipatuhi masyarakat.
Pasalnya, angka kasus penularan virus Covid-19 di Indonesia masih tergolong tinggi.
"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan virus corona dapat dicegah."
"Lebih baik adakah salat Ied di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," terangnya seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim.
Oleh karena itu pihaknya mengedarkan tuntunan pelaksanaan salat Idul Fitri yang singkat kepada masyarakat.
Dengan begini diharapkan masyarakat yang hendak melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah tidak kesulitan.
Baca Juga: Ramadhan 2020: Benarkah Menangis dan Muntah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Ied. Jad tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Ied."
"Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," pungkas Ketua MUI Jateng.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |