Menurut Vivick, sembari Roy menjalani rehabilitasi, pihaknya pun masih mengumpulkan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Iya benar, sambil rehab, kami masih mengumpulkan berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan," ucapnya lagi.
Baca Juga: Usai Dipenjara, Roy Kiyoshi Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur
Untuk pemberkasan tersebut dilakukan selama 60 hari dari masa penahanannya.
"Kita punya waktu 60 hari untuk pemberkasannya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |