-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Imbas Pandemi Covid-19, Dinda Kirana Menangis Tidak Bisa Peluk Orang Tua
Untuk pensiunan PNS, akan menerima penghasilan sebesar satu bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya.
Para pensiunan juga akan menerima THR dengan rincian paling banyak.
Rincian ini meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Para pejabat negara, wakil menteri, anggota DPRD serta beberapa kriteria lain yang diatur dalam Pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2020 tidak akan mendapatkan THR tahun 2020.
(*)
Mobil Mewahnya Ditabrak Sopir Truk, Wanita Ini Malah Tak Marah dan Tak Minta Ganti Rugi, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Deshinta Nindya A |